Tentang P2MPP
Profil
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran pertama kali ditetapkan pada tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Bandung Nomor 3368/K8.R/OT/2010 dengan nama Satuan Penjaminan Mutu (SPM). Dengan adanya perluasan ruang lingkup penjaminan mutu di lingkungan Politeknik Negeri Bandung, pada tahun 2022 SPM berubah namanya menjadi Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (P2MPP) dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2022.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 61 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bandung pasal 33 dan 34, P2MPP mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas
Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
Fungsi
Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
Pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
Koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
Pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran;
Pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran; dan
Pelaksanaan urusan administrasi.
Bagan Organisasi P2MPP POLSEN